Selasa, 27 Desember 2011

hukum natal

Haram Merayakan Natal & Tahun Baru
oleh: M. Muttaqin, S.Sy
لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.(Al Kaafirun:06)
Cerita empat tahun yang lalu ketika saya di Yogyakarta, tepatnya daerah Kaliurang yang merupakan daerah pegunungan, menjadi sasaran empuk para misionaris untuk memurtadkan ummat Islam. Ketika musim natal tiba di gedung  Duta Wacana diadakan acara rutin tahunan (syukuran natal dan tahun baru) yang melibatkan semua penduduk desa dengan mandat udangan dari kepala desa setempat.
Dengan dalih kerukunan ummat beragama mayoritas umat Islam setempat menghadiri undangan lengkap beserta anak-anak mereka. Mereka merasa senang karena bisa mendapatkan pernak-pernik hadiah yang dibagikan oleh santa class, serta berbagai hidangan tersaji geratis di meja makan lengkap dengan ratusan gelas kecil yang berisi anggur yang siapapun bisa mengambilnya. Anehnya tanpa sadar mereka turut menyanyikan lagu-lagu gereja yang sebagian besar sudah menghafalnya.
Saat saya tanya pada seorang anak murid TPQ yang ikut serta dalam acara, dengan ekspresi kegembiraannya ia bercerita senang  mendapatkan hadiah, makan, minum (yang tidak ia tahu kalau itu miras) dan yang jelas rame banyak teman-temannya yang ikut.
Cerita diatas tentunya membuat kita kaum muslimin mengelus dada, akidah kaum muslimin terancam, ternodai dan dijajah oleh orang-orang Nasrani dengan dalih kerukunan beragama.
Sudah dinash dalam Al Qu’an bahwasanya orang-orang yahudi dan nasrani tidak akan rela kepada kita (kaum muslimin) sampai mengikuti agama mereka. Dari sinilah mereka menggunakan berbagai macam  cara untuk mengalihkan kaum muslimin dari agama yang ia pegang. Setiap hari melalui media masa TV, mereka memasukkan budaya-budayanya kedalam rumah kita, sehingga tidak terasa Slogan barat telah di adopsi oleh kaum Muslimin. melalui perayaan-perayaan dan festival-festival barat kaum larut didalamnya. Bahkan sayangnya generasi muda Islam terbawa arus dalam perayaan dan festival mereka. Salah satunya pesta dimalam tahun baru.
Allah swt. telah memuliaakan umat ini dengan Islam, dan memerintahkan-nya untuk mengimplementasikan-nya. Dia telah menurunkan Islam sebagai cara hidup (way of life) yang unik. Sebuah pola yang berbeda dalam masalah konsepnya dan peraturan-peraturannya, sebagai sesuatu yang sempurna dan sistem yang mengatur semua urusan kehidupan. Allah swt. berfirman:
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah..." (QS Ali Imran 3 : 110)
Natal dan Tahun Baru.
Natalan, walaupun berkaitan dengan Isa Al masih, manusia nan agung dan suci, namun dirayakan oleh umat Kristen yang pandangannya terhadap Al Masih berbeda dengan pandangan Islam. Dalam pandangan Islam, Isa sebagai hamba dan Rasulullah layaknya manusia biasa yang juga makan, minum, tidur dan sebagainya. Namun orang kristen Nasrani menggap Isa sebagai anak Allah.
 Oleh karena itu mengucapkan “selamat natal” atau menghadiri perayaannya dapat mengantar pada pengkaburan akida. Ini dapat dipahami sebagai pengakuan akan ketuhanan Al Masih, atau keyakinan yang secara mutlak bertentangan dengan akidah Islam. Dengan kacamata itu maka lahir larangan fatwa haram dari majlis tarjih Muhammadiyah.
Salah satu dari banyak konsep budaya yang dipaksakan oleh barat atas kaum Muslimin adalah perayaan natal dan tahun baru. Kita memohon pada Allah swt. agar tidak membiarkan diri kita melihat suatu hari dimana kaum Muslimin merayakan hari jadi orang-orang Yahudi (hari raya Yahudi) dan juga melakukan perayaan Natal.
Ini sungguh menyedihkan dan ironis mendengar berita tentang pembunuhan masal (tragedi sampit dan poso berdarah), pengusiran dan penghinaan terhadap kaum Muslimin di tangan barat pada hari Natal, musuh-musuh Islam di seluruh penjuru dunia, sambil sebagian kaum Muslimin di negeri ini diundang oleh orang-orang Amerika dan orang Kristen lain-nya masuk ke dalam rumah mereka untuk merayakan natal dan tahun baru.

Perayaan atau mengucapkan natal & tahun baru adalah sesuatu yang dilarang oleh syariah untuk ambil bagian dalam perayaan orang-orang kafir, dan untuk mencontoh mereka dalam masalah dien (agama).
Rasulullah saw. bersabda :
"kamu akan mengikuti cara-cara dari orang-orang yang sebelum kamu sehasta demi sehasta dan selangkah demi selangkah, walau pun mereka memasuki lubang biawak kamu akan mengikuti mereka". Kami berkata: "Wahai Rasulullah, apakah yang kamu maksud (mengikuti) Yahudi dan Nasrani?" beliau menjawab: "Siapa lagi?"

Dalam Hadits ini Rasulullah melarang meniru orang-orang kafir, dan itu adalah sebuah hujjah (dalil/alasan syar'i) bahwa itu (merayakan natal dan tahun baru) adalah haram (tertolak), baik untuk mengikuti mereka dalam perayaan natal dan seremonial-seremonial lainnya mereka.
 
Rasulullah saw. bersabda:

" Bukan seseorang dari kita (kaum muslimin) yang meniru suatu kaum, jangan meniru orang-orang Yahudi dan Nasrani."(H.R Muslim)
 
At-Tabrani meriwayatkan melalui Ibnu Umar dan Hudaifah bahwa Rasulullah saw. bersabda:"Siapa yang mengikuti suatu kaum akan menjadi salah satu dari mereka."
 
Itu juga merupakan bagian dari teks syariah bahwa itu adalah tertolak bagi seorang Muslim yang telah mempunyai hari raya nya sendiri yaitu I'edul Fitri dan I'dul Adha.
Al-Baihaqi meriwayatkan dalam 'Sunan'-nya dari Anas Bin Malik yang berkata :

" Rasulullah saw. datang ke Madinah pada saat orang-orang Madinah mempunyai dua hari pada masa jahiliah (sebelum Islam) yang mereka rayakan, maka beliau saw. berkata: "Aku datang kepadamu pada saat kamu mempunyai 2 hari dari masa jahiliah yang kamu rayakan, dan Allah swt. telah menggantikannya 2 hari ini dengan dua hari yang lebih baik: hari raya Kurban dan hari Fitri."
 
Imam Ahmad meriwayatkan dari 'Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Dan kami mempunyai hari Fitri, hari Kurban dan hari Tasyriq adalah hari besar kami orang-orang Muslim."
 
hal ini saya sajikan sebagi hujjah yang jelas bahwa memberikan ucapan selamat natal, ikut merayakan natal dan tahun baru masehi hukumnya haram sesuai apa yang telah diputuskan oleh Majlis Tarjih Pimpian Pusat Muhammadiyah.

penulis: M. Muttaqin, S.Sy
Anggota Majlis Tarjih PDM Kudus